Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sebenernya kami baru berdiri bulan Apr 2021 ini,secara nilai peredaran bruto kami blm mencapai 4,8M tapi krn transaksi dgn bendahara pemerintah Maka kami memutuskan utk dikukuhkan jd PKP, cuma bendaharanya sdh menyetorkan PPN nya tgl 25juni, PKP aktif tgl 5juli https://twitter.com/walk_on_store/status/1412689474836832258
Jawaban
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (Pasal 19 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Saat menyampaikan tagihan ke instansi pemerintah, rekanan statusnya bukan
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP