faq1:5k14:65517--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Ingin bertanya mengenai impor bukti potong pada aplikasi e-spt pph 4 ayat 2 versi 2. saya sudah berhasil melakukan impor data, tapi untuk simpan tidak ada pilihan simpan. bagaimana ya ?
Jawaban
Silakan dipastikan skema impornya sudah benar dan tidak diubah formatnya. kemudian bisa dipastikan juga untuk versi aplikasi yang digunakan. kemudian, bisa diulangi langkah-langkah impor bukpotnya. pastikan telah memilih masa pajak dan tahun pajak di bagian atas impor data, kemudian klik pilih file. setelah itu simpan dan tunggu prosesnya sampai selesai. apabila sudah selesai, akan muncul di bagian daftar bukti potong nya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/65517--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)