User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65517--07-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Ingin bertanya mengenai impor bukti potong pada aplikasi e-spt pph 4 ayat 2 versi 2. saya sudah berhasil melakukan impor data, tapi untuk simpan tidak ada pilihan simpan. bagaimana ya ?

Jawaban

Silakan dipastikan skema impornya sudah benar dan tidak diubah formatnya. kemudian bisa dipastikan juga untuk versi aplikasi yang digunakan. kemudian, bisa diulangi langkah-langkah impor bukpotnya. pastikan telah memilih masa pajak dan tahun pajak di bagian atas impor data, kemudian klik pilih file. setelah itu simpan dan tunggu prosesnya sampai selesai. apabila sudah selesai, akan muncul di bagian daftar bukti potong nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65517--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)