User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65511--06-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Maaf min setelah pemusatan NPWP pusat dan NPWP cabang ada di KPP madya Jika seperti ini berarti DB nya masih menggunakan yg lama tetapi pelaporanya baik pusat maupun cabang dilaksanakan menggunakan NPWP Pusat di KPP BKM?

Jawaban

jadi intinya info dari wp setelah SMO pusat dan cabangnya terdaftar di KPP BKM kan ya mas… Jika iya, nanti boleh sambil dipastikan lagi apakah pusat dan/atau cabangnya terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam lampiran huruf B atau enggak. Jika Iya, berarti utk penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat pada KPP BKM. Kemudian, nanti bisa sambil ditanyakan lg kepada WP nya apakah KPP Madya nya itu di provinsi DKI Jakarta atau selain provinsi DKI Jakarta?

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65511--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)