User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65508--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan terkait komisi penjualan dengan Subjek Luar Negeri Badan, dari negara Singapore. Apakah atas transaksi ini terkena PPh 26? Dan sesuai P3B yang terbaru, jika dia mampu melengkapi dokumen COD / Form Dgt, berapa tarif yang dikenakan? untuk komisi penjualan ini, di p3b nya termasuk ke yang mana ya mas/mba? apakah laba usaha?

Jawaban

P3B yg baru masih menunggu SE utk pelaksanaanya…jd saat ini masih P3B yg lama terkait komisinya, atas jasa penjualan, bisa masuk ke laba usaha

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/65508--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)