faq1:5k14:65501--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sebelumnya di KPP Pratama adalah non PKP. Apakah setelah pindah ke KPP Madya otomatis menjadi PKP?
Jawaban
di KEP-176/2021 disebutkan Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Kalau misal PKP nya tidak memenuhi klausul yg wajib PKP, seharusnya tidak dikukuhkan sebagai PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/65501--08-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1