User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65495--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasar poin 1 dan 2, JIka SPM LS ke pihak ketiga, NPWP di SSP tetap NPWP bendahara (bukan NPWP rekanan) dan yang yang tanda tangan tetap bendahara satker untuk seluruh jenis pajak? Untuk pertanyaan yg terakhir itu dijawab “Yang bertandatangan pada SSP (SPM LS Bendahara maupun SPM LS Non-Bendahara) adalah Bendahara Pengeluaran satuan kerja untuk seluruh jenis pajak” atau bagaimana ya

Jawaban

Untuk teknis terkait SPM LS dll konfirmasi ke DJPb, tapi jika ada transaksi dengan instansi pemerintah yg wajib dipotong/pungut oleh instansi pemerintah ikuti ketentuan PMK-231/PMK.03/2019.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65495--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)