Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Siang pak/bu, saya mau menanyakan perihal, Perusahaan digital menyediakan jasa platform online (website) ke universitas2 (ada juga konsumen akhir). Apakah masuk ke dalam jasa pendidikan yg dikecualikan ppn/jasa biasa (dikenakan ppn) ya ? skalian dasar hukumnya.
Jawaban
kalau dari ketentuannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014, sih sekilas bukan termassuk jasa pendidikan yang di kecualikan, tapi kita jawab senormatif mungkin, kitaarahkan untuk WP membaca PM tersebut dan konsultasikan juga kepada ARnya, karena di PMKnya menyebutkan harus ada wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kasih informasi sesuai resume ini ya.. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/v
Dasar Hukum
–
Editor
RS