faq1:5k14:65492--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa pengelolaan lahan parkir dikenakn PPh 23 atau 4 ayat 2?
Jawaban
Jawab normatif, silakan wp yang menentukan, jika masuk di list pmk 141/2015 terkait jasa pengelolaan parkir maka kena pph 23, namun jika sewa lahan/sewa tanah dan atau bangunan maka kena pph final pasal 4 ayat (2), sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/65492--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)