User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65492--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa pengelolaan lahan parkir dikenakn PPh 23 atau 4 ayat 2?

Jawaban

Jawab normatif, silakan wp yang menentukan, jika masuk di list pmk 141/2015 terkait jasa pengelolaan parkir maka kena pph 23, namun jika sewa lahan/sewa tanah dan atau bangunan maka kena pph final pasal 4 ayat (2), sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/65492--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)