User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65478--08-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah bisa melakukan pemindahbukuan ke masa atau jenis pajak lain dan NPWP yang berbeda? dalam hal ini ada kesalahan pembayaran oleh cabang, ingin dipindahbukukan ke NPWP pusatnya, apakah diperbolehkan?

Jawaban

selama memenuhi kriteria di PMK 242/2014 ini, bisa

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/65478--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)