faq1:5k14:65478--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah bisa melakukan pemindahbukuan ke masa atau jenis pajak lain dan NPWP yang berbeda? dalam hal ini ada kesalahan pembayaran oleh cabang, ingin dipindahbukukan ke NPWP pusatnya, apakah diperbolehkan?
Jawaban
selama memenuhi kriteria di PMK 242/2014 ini, bisa
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/65478--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)