faq1:5k14:65471--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau izin tanya kalau customer nya org asing, apa kita tetap terbitkan ppn keluaran? ini full jasa, tanpa barang. perusahaan luar ini membantu pembelian jasa kita untuk pengerjaan di indo . dan kita sebagai pihak ketiga pak
Jawaban
Setelah digali penyerahan jasa dan pemanfaatannya dilakukan diindonesia. Oleh karena itu silakan pihak yang melakukan penyerahan jasa membuat faktur pajak keluaran seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/65471--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)