User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65471--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau izin tanya kalau customer nya org asing, apa kita tetap terbitkan ppn keluaran? ini full jasa, tanpa barang. perusahaan luar ini membantu pembelian jasa kita untuk pengerjaan di indo . dan kita sebagai pihak ketiga pak

Jawaban

Setelah digali penyerahan jasa dan pemanfaatannya dilakukan diindonesia. Oleh karena itu silakan pihak yang melakukan penyerahan jasa membuat faktur pajak keluaran seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/65471--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)