faq1:5k14:65467--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kebetulan pt sya mau bertransaksi dgn vendor dalam hal ini vendor selaku pemotong pph, apakah vendor tsb bisa melakukan pmbyaran tnpa melakukan pemotongan pph dengan suket pp23 yg pt saya punya? detail transaksinya: sponsoship. kebetulan ktnya bisa mengunakan fasilitas insentif dtp dgn menyampaikan realisasi
Jawaban
PT = pemberi jasa, vendor = pemberi penghasilan. PT punya suket, seharusnya di potong PPh Pasal 4 ayat 2 0,5%. Apabila WP dapat fasilitas DTP, vendor buatkan kode billing dan serahkan kepada PT. Pastikan untuk saat terutangnya masih dalam jangka waktu berlakunya PMK-9/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/65467--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1