User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65467--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kebetulan pt sya mau bertransaksi dgn vendor dalam hal ini vendor selaku pemotong pph, apakah vendor tsb bisa melakukan pmbyaran tnpa melakukan pemotongan pph dengan suket pp23 yg pt saya punya? detail transaksinya: sponsoship. kebetulan ktnya bisa mengunakan fasilitas insentif dtp dgn menyampaikan realisasi

Jawaban

PT = pemberi jasa, vendor = pemberi penghasilan. PT punya suket, seharusnya di potong PPh Pasal 4 ayat 2 0,5%. Apabila WP dapat fasilitas DTP, vendor buatkan kode billing dan serahkan kepada PT. Pastikan untuk saat terutangnya masih dalam jangka waktu berlakunya PMK-9/2021

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/65467--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1