faq1:5k14:65462--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dalam perusahan terdapat 2 direktur dalam penandatangan pph dan faktur pajak, WP ingin melakukan penambahan pendatangan terkait faktur pajak?
Jawaban
Bisa tambah diadministrasi user diaplikasi efakturnya. Kalau pemberitahuan penambahannya bisa disampaikan kpd KPP terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/65462--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)