User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65453--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Merujuk KEP-176/PJ/2021, PKP PPN Cabang yang dicabut pada posisi “Lebih Bayar” krn pemusatan pelaporan. Apakah perlu restitusi atau ada solusi lain? Sdh tanya helpdesk tp belum ada solusi. Terima kasih

Jawaban

jika SPT Masa PPN cabang masa mei ada LB, bisa langsung kompensasi ke masa berikutnya saja, nanti kompensasinya diakui di masa juni pusatnya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65453--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)