faq1:5k14:65453--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Merujuk KEP-176/PJ/2021, PKP PPN Cabang yang dicabut pada posisi “Lebih Bayar” krn pemusatan pelaporan. Apakah perlu restitusi atau ada solusi lain? Sdh tanya helpdesk tp belum ada solusi. Terima kasih
Jawaban
jika SPT Masa PPN cabang masa mei ada LB, bisa langsung kompensasi ke masa berikutnya saja, nanti kompensasinya diakui di masa juni pusatnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65453--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)