User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65452--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya ketika kita membuat surat permohonan bebas keterangan (SKB) untuk di bagian LAMPIRAN itu diisi apa ya pak ? skb per-1/2011, diisi apa ya itu mas/mba? soalnya di lampiran ngga ada petunjuk pengisiannya

Jawaban

untuk rincian dokumen yang dijadikan lampiran memang tidak disebutkan secara rinci di PER-1/2011. bisa konfirmasi ke KPP untuk jenis dokumen yang diperlukan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/65452--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)