User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65450--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengiriman paket melalui pos, sicepat, jne, dll gitu tetap dipotong PPh Pasal 23 ya mas/mba?

Jawaban

selama memenuhi kriteria jasa sesuai Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015, maka tetap dilakukan pemotongan PPH pasal 23 selama pemakai jasanya adalah pemotong

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65450--08-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1