User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65429--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi saya ingin menanyakan terkait syarat transaksi dapat dikategorikan sebagai reimbursement. Jadi saya mendapat invoice&faktur pajak dari pihak kedua dan dilampirkan juga invoice&faktur pajak dari pihak pertama yang ditujukan ke pihak kedua. invoice&faktur pajak dari pihak pertama ditujukan kepada pihak kedua dan atas transaksi tersebut dipotong PPh 23 dengan tarif 2%. lalu saat pihak kedua menagihkan ke pihak ketiga dan menerbitkan faktur pajak jg. apakah transaksi ini bisa dikategori

Jawaban

aturan kita gaada ngejelasin terkait definisi reimbursment. dan terkait perlu motong pph 23 atas jasa atau gak. pph 23 atas jasa jika ada transaksi jasa yg terjadi. jika antara pihak kedua dan ketiga gaada transaksi jasa, maka tidak terutang pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/65429--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)