User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65422--07-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas, Mbak, ini perlu dikonfirmasi lg gak transaksinya bagaimana? Apakah penjualan barang ke instansi pemerintah? Karena dia bilangnya invoicenya dari instansi, bukan dari pkp rekanan.

Jawaban

iya mas coba dikonfirmasi lagi aja sebelumnya, penjualan dari mana ke mana, karena soalnya agak aneh dia bilang invoice dan kwitansi dari bendahara. jika yg dimaksud WP ini dia sebagai PKP rekanan yg menyerahkan BKP/JKP kepada instansi pemerintah, dan PKP rekanan ini yg menerbitkan invoice, maka bisa disampaikan yg di PMK-231/PMK.03/2019, Pasal 19. PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi P

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k14/65422--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)