User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65420--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya soal PMSE kalau udah di potong pph 26, ada kemungkinan di poton gpph 23 gak?kan misalnya perusahaan X yg ada di indonesia menggunakan jasa Facebook irlandia nah Facebook nya ini gak ada BUT di indonesia Bu

Jawaban

kalau atas objek yg sama, harusnya engga si mbak. di UU PPh pasal 26 (terbaru di CIKA) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua pulu

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k14/65420--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)