faq1:5k14:65420--07-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya soal PMSE kalau udah di potong pph 26, ada kemungkinan di poton gpph 23 gak?kan misalnya perusahaan X yg ada di indonesia menggunakan jasa Facebook irlandia nah Facebook nya ini gak ada BUT di indonesia Bu
Jawaban
kalau atas objek yg sama, harusnya engga si mbak. di UU PPh pasal 26 (terbaru di CIKA) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua pulu
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/65420--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)