faq1:5k14:65407--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk impor tapi langsung dijual lagi (ekspor) tapi kenyataannya barang tsb tidak masuk di Indonesia terlebih dulu seperti kasus ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
barang tidak masuk di indonesia. penyerahan di luar daerah pabean. tidak ada PIB PEB, tidak ada PPN karena pasal 4 UU PPN, terkait BKP berwujud, PPN dikenakan atas: 1. penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha. 2. impor BKP 3. ekspor BKP oleh PKP
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/65407--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)