faq1:5k14:65400--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah setelah pemeriksaan bisa melakukan pembetulan SPT?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/65400--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)