User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65400--01-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah setelah pemeriksaan bisa melakukan pembetulan SPT?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k14/65400--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)