User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65392--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi dari perusahaan pemberi dana ada semacam program bantuan pendanaan. pemberi dan penerima dana sama2 PKP. tidak ada penyerahan barang / jasa ketika menerima dana tersebut. apakah kami harus membuat faktur pajak ketika menerima uang pendanaan tersebut atau bagaimana perlakuan pajaknya?

Jawaban

Apabila ini adalah penyerahan berupa uang, maka tidak kena PPN. Karena uang merupakan NON BKP, dikembalikan ke pasal 4A ayat 2 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/65392--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)