faq1:5k14:65392--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi dari perusahaan pemberi dana ada semacam program bantuan pendanaan. pemberi dan penerima dana sama2 PKP. tidak ada penyerahan barang / jasa ketika menerima dana tersebut. apakah kami harus membuat faktur pajak ketika menerima uang pendanaan tersebut atau bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
Apabila ini adalah penyerahan berupa uang, maka tidak kena PPN. Karena uang merupakan NON BKP, dikembalikan ke pasal 4A ayat 2 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/65392--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)