User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65391--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2021 Pasal 55 bahwa penyerahan JKP di dalam kawasan KPBPB maka dibebaskan PPN sehingga perusahaan yang melakukan penyerahan JKP menerbitkan FP 08. Terkait dengan keterangan tambahan di E-faktur pilih yang mana ya? Apakah ada peraturan lain yg mengatur?

Jawaban

PP 10/2012. Penyerahan BKP TB dan/atau JKP di DALAM Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak kena PPN). Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Non PKP, sehingga tidak berwenang terbitkan FP); Sehingga, tidak ada pengenaan PPN dan tidak ada yg berwenang menerbitkan FP dalam transaksi ini.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/65391--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)