faq1:5k14:65380--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP merupakan BUT yang bergerak di bidang jasa konstruksi (dikenakan pph final). Kemudian wp dapat proyek antara indo dengan jepang, atas penghasilan itu dibebaskan pph 4(2), karena kata WP proyek JICA antara indo dengan jepang, ada pembebasan pph 4(2) nya. nah untuk penghitungan Branch Profit Taxnya, apakah atas Penghasilan yg pph nya dibebaskan ini tetap dimasukkan atau tidak ya?
Jawaban
Wp no respon Dimasukkan dalam pelaporan di Lampiran Khusus 6A SPT Tahunan PPh Badan. Petunjuk pengisian dpt dilihat di petunjuk pengisian spt tahunan sesuai lampiran per 19/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/65380--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1