User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65373--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai PPh 21 atas kompesasi PKWT sesuai UU citpa kerja yang tidak diatur khusus ini perlakuannya bagaimana ya mas mba

Jawaban

Jika Kompensasi diberikan sesuai kriteria Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 , maka dipotong pph 21 uang pesangon . Jika tidak memenuhi kriteria sbg pesangon , maka dipotong sesuai PER 16/PJ/2016 . Jika WP kesulitan dlm menentukan sbg pesangon/tidak, Silakan bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/65373--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1