User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65366--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya perihal fasilitas insentif covid pph 21 dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam pmk 239. itu tetap dibuatkan bukti potong kah? soalnya saat saya baca kembali di peraturan tidak begitu jelas mengenai pembuatan bukti potong dr pph 21 yg dibebaskan ini, apakah ttp dibuatkan bukpot tetapi PPh nya 0 atau bagaimana kira2? mohon informasinya.

Jawaban

sesuai ketentuan pmk 239, Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/65366--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)