User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65364--07-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

https://twitter.com/walk_on_store/status/1412303167010742320 @kring_pajak 1. Kami PT baru dan blm PKP,ada transaksi penjualan brg dgn bendahara pemerintah pd juni 2021,bendahara memotong dan menyetorkan PPN pd juni,lalu kami mengurus PKP dan aktif pd juli, pertanyaannya apakah kami boleh menerbitkan faktur pajak (FP) keluaran utk … @kring_pajak 2. … transaksi tsb? Atau tdk perlu kami terbitkan FP tsb mengingat pd saat transaksi kami blm PKP. Bila kami terbitkan FP tsb, kami hrs laporkan

Jawaban

Sblm dpt menjawab pertanyaan pada tweet tsb, kita bisa gali dulu saja kak dengan pertanyaan kapan dia memenuhi syarat utk dikukuhkan sbg PKP. Karena berdasarkan ketentuan, kewajiban melaporkan usaha utk dikukuhkan sbg PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 M. Saat itulah yg akan menentukan kapan perusahaan tsb harus menerbirkan faktur termasuk kapan harusnya dia dipungut PPN ketika bertransaksi dengan W

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/65364--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)