User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65361--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

program pemberian saham ke karyawan oleh perusahaan, dipotong pph 21 tdk?

Jawaban

SE 56/2009 menyebutkan bahwa itu dianggapnya bonus, jadi objek pph 21. Namun jika perusahaan menganggapnya sbg hibah, dan hibah tsb merupakan objek pajak, nanti akan masuk di SPT Tahunan wp tsb.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/65361--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)