User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65341--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait P3B Singapura - Indonesia Transaksi jasa maintenance atas software jenis pemotongan nya apakah masuk ke bussines profit atau royati? Kemudian terkait perubahan P3B terbaru apakah sudah berlaku? Tarif yang digunakan yang mana?

Jawaban

Untuk masuk royalty atau bukan silakan wp menyesuaikan dengan pasal 12 p3b indo singapura, memenuhi atau tidak, jika tidak apabila tidak masuk ke pasal2 lainnya, bisa saja masuk ke pasal 7 sebagai laba usaha, sepanjang memenuhi laba usaha di pasal 7 tsb. Jika wp masih bingung menentukan, dapat minta penegasan ke KPP. Untuk P3B Ido singapur yang baru masih belum berlaku

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/65341--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)