User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65329--07-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi perusahaan saya berjualan barang2 seperti daun mint, daun basil. menurut peraturannya apakah daun basil dan mint itu dikenakan ppn? karna saaya sudah baca peraturannya tapi tidak ada penegasan lebih lanjut atas tanaman tersebut

Jawaban

Dijelaskan terkait non BKP di PMK-99/2020, karena tidak masuk non BKP. kemudian diarahkan ke PMK-89/2020. Di lampiran disebutkan hasil pertanian tertentu, meski tidak ada dilampiran dijelaskan bahwa disebutkan ada keranjang sampah di Bagian A No. 24 (tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang, biji, daun) yang distek, dicangkok, diokulasi dan sejenisnya. WP menyanggah dan minta penegasan, diarahkan ke KPP untuk penegasan.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/65329--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1