User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65328--07-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya kalau saya ada kurang setor PPh Masa bulanan Pasal 25 dan sudah laporan Realisasi. misalkan saya sudah laporan realisasi di bulan april sebesar 1.000.000 x50% = 500.000 seharusnya nilainya PPh Pasal 25 saya 1.200.000 x50% = 600.000 jadi saya ada kurang setor 100.000

Jawaban

Setor kurangnya, lapor lagi realisasinya, nanti yang dianggap laporan paling terakhir.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/65328--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1