User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65325--07-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ada sanksi jika perusahan (sbg pemotong) memotong pph atas pekerjanya/ karyawannya namun tidak mencantumkan npwp pekerjanya tsb sehingga tarif yg dikenakan utk pekerjanya tsb menjadi lebih tinggi?

Jawaban

Untuk sanksi salah potong sendiri gaada sanksi administrasinya ya Kak. Paling jelasin aja SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Nah apabila emang ada kesalahan bisa dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukper. Paling sanksi yang bisa dikenakan atas pembetulannya dia kalo ternyata SPT Pembetulannya KB, kena sanksi di Pasal 8 UU KUP. Nah atas pembetulan SPT itu, nanti pegawainya harusnya diberikan ulang bukti potong yang sudah dibetulkan, dan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/65325--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)