faq1:5k14:65319--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk persyaratannya di pasal 4 (1) PER-25/PJ/2018 ga ada menyebutkan surat domisili mas,mba. apa mungkin maksud WP itu penandasan pejabat berwenang yang bisa digantikan dengan Certificate of Residence? aku sampaikan secara umum sesuai pasal 4 atau aku perlu gali lagi mas,mba?
Jawaban
betul mas untuk memanfaatkan P3B harus menggunakan SKD WPLN yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 1, mungkin maksud WP Surat Domisili ini untuk pengganti penandasahan di part II form DGT yang bisa digantikan dengan CoR dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3. mungkin bisa digali dan diberi ketentuan pasal 4 ayat 3nya apabila maksud WP surat domisili yang dimaksud untuk pengganti penandasahan part II.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/65319--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)