User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65312--07-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika telat membayar angsuran PPh pasal 25 badan, sanksinya 2% per bulan? Untuk sanksinya menunggu diterbitkan STP dari KPP?

Jawaban

Iya, untuk pembayaran sanksi menunggu STP diterbitkan oleh KPP. Untuk tarifnya sekarang menggunakan ketentuan sesuai UU Cika, yaitu dengan tarif bunga per bulan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/65312--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)