faq1:5k14:65312--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika telat membayar angsuran PPh pasal 25 badan, sanksinya 2% per bulan? Untuk sanksinya menunggu diterbitkan STP dari KPP?
Jawaban
Iya, untuk pembayaran sanksi menunggu STP diterbitkan oleh KPP. Untuk tarifnya sekarang menggunakan ketentuan sesuai UU Cika, yaitu dengan tarif bunga per bulan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/65312--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)