faq1:5k14:65306--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan daftar nominatif promosi dan entertainment. Jika penerima tidak ber-NPWP, bagaimana ya mbak/mas? Dalam PMK-02/2010 tentang biaya promosi, daftar harus memuat NPWP. Namun untuk entertainment, tidak ada ketentuan hanya harus memuat sesuai pada per-02/2019.
Jawaban
Untuk daftar nominatif promosi betul harus ber-NPWP mba, jika tidak ada NPWP maka biaya akan dikoreksi, sedangkan untuk biaya entertainment betul tidak harus mencantumkan NPWP sehingga selama memuat data yg disebutkan di lampiran PER-2/2019 maka dapat dibebankan sebagai biaya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/65306--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)