faq1:5k14:65296--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perbedaan antara jasa konstruksi PPh Final dan PPh Pasal 23 pada bagian apa ya?
Jawaban
dijelaskan normatif untuk PPh final jaskon berdasarkan PP 51 2008 Jasa Konstruksi adalah : layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/65296--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1