faq1:5k14:65293--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak mau konfirmasi, kalau PT A memberikan dividen ke OP. Kan itu dikecualikan dari objek pajak (pasal 15 PMK 18/2021. PT A tidak perlu membuat ebilling dengan nilai 0 dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 4.2 kan ya?
Jawaban
iya, ga perlu, karena mekanismenya sekarang setor sendiri, bukan pemotongan lagi..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k14/65293--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1