User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65293--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak mau konfirmasi, kalau PT A memberikan dividen ke OP. Kan itu dikecualikan dari objek pajak (pasal 15 PMK 18/2021. PT A tidak perlu membuat ebilling dengan nilai 0 dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 4.2 kan ya?

Jawaban

iya, ga perlu, karena mekanismenya sekarang setor sendiri, bukan pemotongan lagi..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/65293--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1