User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65288--07-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

soal bupot unifikasi. pada akhir form ada keterangan pengembalian dana lebih bayar pajak. nah kapan dana bisa dikembalikan kepada pemotong dan kepada pihak yg dipotong ya bu?. saya tidak tahu harus mengisi yang mana

Jawaban

di per 23/2020 pasal 13 disebutkan dalam hal terdapat kesalahan pemotongan/pemungutan PPh yang mengakibatkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong, pemotong/pemungut itu bisa pengembalian (pmk 187) atau pbk. Terkait mekanisme pengembaliannya balik lagi ke ketentuan pmk 187 atau pbk, tergantung wp pilih yg mana

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/65288--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1