faq1:5k14:65284--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP yang bisa diperoleh oleh karyawan dengan penghasilan setahun di bawah 200jt, yg saya ingin tanyakan jika orang tsb masuk di bulan Mei apakah perhitungan 1 tahun nya dihitung 12 bulan atau hanya 8 bulan, sesuai dengan kapan bulan dia masuk?
Jawaban
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/65284--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)