faq1:5k14:65283--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan masuk bekerja di tengah tahun, perhitungan untuk insentif DTP seperti apa?
Jawaban
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/65283--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)