faq1:5k14:65281--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sehubungan dengan rencana kami kirim barang ke area FTZ yaitu Batam, mohon informasi dokumen apa saja yang di perlukan ? terim kasih.
Jawaban
Kita hanya mengatur dokumen yg diperlukan dalam hal WP mau memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan melakukan endorsement, bisa dibaca di pasal 12 ayat 2 PMK-171/PMK.03/2017. Sedangkan kasus ini WP non-PKP, jd harusnya atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/65281--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1