faq1:5k14:65274--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya jika kita ada transaksi pembayaran bunga ke luar negeri dan untuk transaksi tersebut harus di potong pph 26 apakah betul? Untuk transaksi tersebut apakah harus di buatkan ebupot pak? Pada saat saya akan membuat bukti potong pph 26 di aplikasi ebupot disana harus melampirkan tax numb id atau NPWP sedangkan perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP karna disini posisi kami hanya membayar bunga pinjaman ke luar negeri. mohon solusinya
Jawaban
benar pake ebupot kalo penerima bunganya adalah badan, Tax ID Number itu maksudnya semacam NPWP ybs di negaranya, wajib diisi jika memanfaatkan P3B, kalo gak memanfaatkan P3B diisi 0 saja jika memang tidak ada informasinya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65274--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)