User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65273--07-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mendapat STP dan sudah terbit SP. Apakah masih bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi? jangka waktunya brp? dan apakah akan ada sanksi administrasi atas STP yang kita ajukan penghapusan sanksi jika permohonannya tidak diterima?

Jawaban

PMK 8/PMK.03/2013 1. Silakan ajukan saja, krn tidak diatur terkait “jika SP telah terbit apa tidak boleh ajukan permohonan penghapusan sanksi lagi”, diterima/ditolaknya dikembalikan ke KPP; 2. jk waktu tidak diatur, hanya atas pengajuan ke-2, shg untuk follow up silakan hubungi KPP; 3. terkait sanksi, Yg diatur: STP harus dilunasi max 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika tidak, maka dilaksanakan PPSP: STP - Surat Teguran - Surat Paksa - SPMP - Pengumuman Lelang - Pelaksanaan Lelang.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/65273--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)