User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65272--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ikut insentif pph 25 berdasar pmk 9. sudah setor masa april mei sejumlah setoran di masa desember. spt tahunan baru dilapor juni 2021. kekurangan angsuran pph 25 masa april mei disetorkan atau bagaimana?

Jawaban

kalau WP lapor SPT Tahunannya telat, dan besarnya PPh Pasal 25 hasil perhitungan berdasarkan SPT Tahunan yang baru disampaikan lebih besar dari PPh Pasal 25 yang telah dibayar, silakan setor kekurangan angsuran PPh 25 masa April dan Mei tadi. dan atas kekurangan setoran PPh 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP jika WP memanfaatkan insentif PPh 25 berdasar PMK 9, kalau PPh 25nya 5jt berarti yg harus disetor 2,5jt. kalau sebelumnya sudah disetor 1,5jt berarti tinggal seto

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/65272--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)