User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65262--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada tidak aturan yang menyatakan bahwa pemusatan hanya berlaku untuk PPN dan untuk PPh cabang tetap wajib memotong dan melaporkan

Jawaban

secara umum PPh itu tidak ada istilah pemusatan, cuma untuk menentukan ketika dia pemusatan PPN perlakuan PPhnya terpengaruh atau tidak, harus dilihat dulu dia pemusatan PPN berdasarkan aturan mana. kalo karena pindah ke madya, perlakukan PPh nya mengacu ke ketentuan PER-05/2021 yg mengubah PER-07/2020

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/65262--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)