faq1:5k14:65254--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada tagihan dari LN atas gaji salah satu karyawan expat, apakah di potong pph dan PPN JLN?
Jawaban
aryawan expat sudah memiliki npwp di indonesia dan full kerja diindonesia, maka di potong pph 21. dan untuk PPN JLNnya, Dalam hal pemberian JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean ini menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian JKP tersebut termasuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean. (angka 4 SE-147/PJ/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/65254--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1