faq1:5k14:65235--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba untuk faktur pajak batal secara ketentuan per 24/2012 kan hrs ngasih pemberitahuan fp batal ke kpp penjual dan pembeli, untuk skg dengan teknis pelaporan secara elektronik apakah itu masih diwajibkan atau cukup dgn pembetulan di spt aja?
Jawaban
masih
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/65235--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)