User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65235--07-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba untuk faktur pajak batal secara ketentuan per 24/2012 kan hrs ngasih pemberitahuan fp batal ke kpp penjual dan pembeli, untuk skg dengan teknis pelaporan secara elektronik apakah itu masih diwajibkan atau cukup dgn pembetulan di spt aja?

Jawaban

masih

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/65235--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)