faq1:5k14:65224--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah pemusnahan BKP haru dibuatkan faktur?
Jawaban
kalo di PP 1 2012 Pasal 12 disebutkan begini. Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/65224--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1