faq1:5k14:65219--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya mau tanya bahwa hari ini ada informasi bahwa SKB pph 22 di perpanajang tetapi pada saya mau cetak tidak bisa, katanya belum terdaftar. apa yang harus saya buat? Ini karena memang belum ada aturan perpanjangannya atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
PMK 9 belum ada penggantinya, mungkin itu yang jadi kendala wp ketika pengajuan SKB tersebut di DJP Online. Jika dia WP PP23 bisa pakai SKETnya kalao bukan, bisa diarahkan ke SKB Pot Put PER 1 2011 stdd. PER 21 2014 jika memenuhi syarat di ketentuan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/65219--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)