User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65198--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam hal terjadi transaksi antara WP DN atas penggunaan jasa konsultasi dari LN (Singapura) dengan jangka waktu konsultasi 1 thn, bagaimana pemajakannya?

Jawaban

terkait PPhnya, karena yang terima Ph adalah pihak LN maka dikenakan PPh 26.. tarif umum pph 26 20% kalo tidak ada DGT, kalo ada DGT nanti merujuk ke P3B,, dalam hal tidak diatur khusus di P3B bisa masuk ke Laba Usaha

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/65198--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)