faq1:5k14:65196--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP kegiatan usaha tertentu pedagang kendaraan bekas, mendapatkan komisi dari leasing, apakah menerbitkan faktur? Apakah tetap menggunakan aplikasi 1111 DM, penginputan penyerahan bagaimana di aplikasinya, karena sudah dikunci tidak bisa memasukkan penyerahan jasa?
Jawaban
Jika ada penyerahan selain kendaraan bermotor bekas secara eceran, seharusnya tidak bisa lagi menggunakan 1111DM (pedoman pengkreditan pajak masukan). Karena Pasal 1 angka 4 PMK-79/PMK.03/2010) menyebutkan, Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi kalau ada penyerahan lain, dia menggunakan SPT masa PPN 1111 polos tidak menggunakan pedoman pengkreditan pm.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/65196--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)